TENTANG KAMI

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN


HAK PASIEN RSIA BUDHI JAYA

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapat.
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  8. Meminta konsultasi dengan penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat ijin praktik (SIP) baik didalam maupun di luar rumah sakit.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medis.
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan, serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain.
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
  15. Mengajukan usul, saran perbaikan, atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
  18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

KEWAJIBAN PASIEN RSIA BUDHI JAYA

  1. Memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang keluhan sakit sekarang, riwayat medis yang lalu, hospitalisasi, medikasi/ pengobatan dan hal – hal yang lain yang bersangkutan dengan pasien.
  2. Mengikuti rencana pengobatan yang diadviskan oleh dokter termasuk instruksi perawat dan profesional kesehatan lain sesuai perintah dokter.
  3. Memperlakukan staf rumah sakit dan pasien lain dengan bermartabat dan hormat serta tidak melakukan yang akan mengganggu pekerjaan rumah sakit.
  4. Menghormati privasi orang lain dan barang milik rumah sakit.
  5. Tidak membawa alkohol, obat – obatan yang tidak mendapat persetujuan dan senjata ke dalam rumah sakit.
  6. Menghormati bahwa rumah sakit adalah area bebas rokok.
  7. Mematuhi jam kunjungan dari rumah sakit.
  8. Meninggalkan barang berharga di rumah dan membawa hanya barang – barang yang penting selama tinggal di rumah sakit.
  9. Memastikan bahwa kewajiban finansial atas asuhan pasien dipenuhi sebagaimana kebijakan rumah sakit.
  10. Bertanggung jawab atas tindakannya sendiri bila mereka menolak pengobatan atau advice dokternya.